asy-Syaikh al-‘Allamah ‘Ubaid al-Jabiri hafizhahullah dalam acara LIQA MAFTUH, Jum’at 8 Jumadal Akhirah 1436 H
Sebelum kita membahas tentang lanjutan ayat al-Mai’idah, aku ingin
menyempurnakan apa yang aku dengar dari khutbah yang diberi taufiq dan
barakah – insya Allah Ta’ala – yang disampaikan oleh saudara
kami sekaligus murid dan shahabat kami, asy-Syaikh ‘Abdul Wahid bin Hadi
bin Ahmad Thalibi al-Madkhali. Aku ingatkan dengan dua perkara :
PERKARA PERTAMA : Jangan ada yang mengira bahwa apa yang dilakukan
oleh DAULAH TAUHID dan SUNNAH, yaitu Daulah (Negara) KERAJAAN ARAB SAUDI
– semoga Allah menjaga negara Saudi dan negara-negara Islam lainnya
dari berbagai kejelekan dan keburukan – merupakan semata-mata serangan.
Namun serangan tersebut MEMENUHI PERMINTAAN TOLONG. Ketika Pimpinan
Muslimin negeri Yaman negeri tetangga, yang mayoritas penduduknya berada
di atas sunnah dan tauhid – alhamdulillah – meminta pertolongan secara langsung kepada Khadimul Haramain Raja Salman – waffaqahullah
– dan negara-negara Teluk, maka PERMINTAAN TERSEBUT HARUS DIPENUHI.
Tidak diragukan bahwa Presiden Yaman Abduh Rabbi bin Manshur bin Hadi
berbicara tentang kondisi penduduk negerinya dan apa yang menimpa mereka
yaitu musibah Rafidhah Kafir Bathiniyah TERLAKNAT, kelompok Hutsiyyah,
kaki tangan IRAN. Maka wajib adanya PEMBELAAN!!
Adapun penduduk Yaman, setiap Mukallaf yang mampu berjihad dengan
hartanya, atau harta dan jiwanya sekaligus, maka BERGERAK untuk berjihad
melawan kelompok terlaknat tersebut adalah FARDHU ‘AIN atas setiap
individu. Karena Pemerintah dan pimpinan mereka telah menyeru dan
menggerakkan mereka (untuk berjihad) dengan SERUAN UMUM/SEMESTA. Tidak
ada lagi Fardhu Kifayah. Atau tidak ada lagi seorang yang wajib atasnya
jihad sekarang ini dari penduduk Yaman, yang hukumnya Fardhu Kifayah.
Barangsiapa yang mengatakan bahwa hukum fardhu kifayah, maka dia JAHIL,
Jahil, LEBIH SESAT daripada keledai keluarganya.
PERKARA KEDUA : Para Muhaqqiq (Peneliti) dari kalangan Ulama Sunnah,
di atas pendapat bahwa Rafidhah dan Jahmiyyah keluar dari
kelompok-kelompok Islam, karena mereka adalah KAFIR. Perpecahan umat
yang disebutkan oleh saudara dan shahabat kami, sekaligus murid kami dan
khathib kita hari ini, yang dimaksud adalah kelompok-kelompok Islam,
kelompok-kelompok yang fasiq, para pelaku maksiat dan dosa besar. Adapun
kelompok yang KAFIR maka tidak termasuk kelompok-kelompok Islam. Mereka
di luar 73 kelompok.
Kemudian, ada perkara KETIGA, yaitu apa yang dinukilkan oleh Syaikhul Islam – rahimahullah
– bahwa IJMA (Kesepakatan) atas DIPERANGINYA RAFIDHAH dan KHAWARIJ
apabila menyempal (memberontak) terhadap Jama’ah (negara muslimin).
Sementara Hutssiyyah Bathiniyyah Jarudiyyah para kaki tangan IRAN
pada masa ini, mereka ada PARA PEMBERONTAK TERHADAP JAMA’AH (Negara
muslimin). Bahkan, mereka tidak hanya menyempal/ memberontak dalam
perkara yang wajib bersatu padanya, tapi juga MENYEMPAL/MEMBERONTAK
dalam agama.
Mereka tidak beragama dengan agama Islam.
Dari sini, aku PERINGATKAN bahwa ucapan sebagian orang yang
menisbahkan diri kepada ilmu di Yaman, yang dulu kami mengira bahwa dia
termasuk masyaikh Sunnah, namun ternyata – wal’iyyadzu billah –
menjadi “Khayyasy” (penjual goni) bukan termasuk masyaikh; dia
MENGINGKARI peledakan masjid-masjid – yaitu masjid-masjid Rafidhah – dia
menyeru dan meneriakkan hal ini, menangatkan suaranya.
SUBHANALLAH!!!
Di mana kamu ketika masjid-masjid Ahlus Sunnah di Shan’a diledakkan??!
Aku mengira bahwa ini – wahai miskin – adalah sebagai kelanjutan dari
ucapanmu yang sudah kami dengar sekitar dua bulan lalu, yaitu celaan
terhadap para mujahidin melawan Husyiyun, bahwa mereka (mujahidin)
sedang memerangi sesama muslimin.
Yang dipahami dari pernyataanmu, bahkan merupakan isyarat yang tidak
perlu ungkapan, bahwa KAMU BERKEYAKINAN mereka (Hustiyyin Rafidhah)
adalah muslimin, wahai miskin.
Maka wahai kaum muslimin dan muslimat mohonlah kepada Allah kekokohan
di atas Sunnah, dengan ucapan yang tsabit di kehidupan dunia dan
akhirat.
Sumber audio
http://ar.miraath.net/sites/default/files/friday_meeting%20with_sh_ubayd_029_01.mp3
1.99 MB
sumber transkrip
http://ar.miraath.net/article/11106
Majmu’ah Manhajul Anbiya